Jumat, 27 November 2015

// // Leave a Comment

Kasus Dan Etika Yang Berhubungan Dengan Moral Dalam Teknologi Informasi

HACKING
Peretasan memang bukan hal yang baru untuk saat ini. Ada banyak kasus peretasan yang terjadi di Indonesia sejak beberapa tahun lalu sampai sekarang.

Untuk sebagian orang awam, kata atau nama hacker atau peretas selalu identik dengan seseorang yang melakukan hal-hal yang berkonotasi negatif. Namun, bagi yang sudah mengerti akan bagian atau kategori-kategori dalam dunia hacking akan dapat lebih mudah membedakan mana hacker dalam kategori hitam dan mana yang putih.

Sejak beberapa tahun terakhir, banyak kasus peretasan yang terjadi di lingkup Indonesia. Namun, hanya beberapa di antaranya yang mengharuskan pihak kepolisian turun tangan untuk menangkap pelakunya.

Memang ada banyak sekali kasus peretasan yang terjadi di lingkup wilayah Indonesia, namun daftar berikut ini hanyalah segelintir kasus yang pernah terjadi.
April 2004 silam, seorang peretas kawakan dengan inisial Xnuxer atau juga kadang dikenal dengan nama Schizoprenic berhasil temukan lubang di situs TNP-KPU.
Dia melakukan uji coba terhadap sistem keamanan di situs Tnp.Kpu.go.id dengan menggunakan XSS (cross site scripting) dari IP 202.158.10.117.
Setelah berhasil temukan kelemahan di situs tersebut, pada tanggal 16 April 2004, Xnuxer berhasil menembus sisi pengaman website itu dengan menggunakan SQL Injection.
Dia mengubah nama-nama partai yang ada di dalam database TNP-KPU dengan nama buah-buahan. Akhirnya, pada tanggal 21 April 2004 pukul 14.30 WIB, dia tangkap Satuan Cyber Crime Direktorat Reserse Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya dan resmi di tahan pada tanggal 24 April 2004 sekitar pukul 17:20 di Jakarta. 
Xnuxer yang memiliki nama asli Dani Firman Syah ini harus menjalani hukuman di dalam penjara selama 6 bulan 21 hari.
Dari contoh kasus diatas dapat disimpulakn dari sisi keamanan setiap web dapat ditembus, sebaiknya demi kemanan apalagi sebuah web penting dari KPU keamanan nya harus diperkuat lagi dengan lebih sering melakukan maintens dalam jangka waktu berkala, menutup celah keamanan dari setiap port, melakukan pengaturan hak akses dari setiap user dan super usernya sehingga memiimalisir terjadinya peretasan lagi.

Media Sosial/ Jejaring Soial

Sosmed atau sosisal media memang menjadi primadona bagi kalangan remaja masa kini, sebut saja Facebook, Twitter, Path, Instagram, BBM, dan masih banyak lagi contoh lainnya. Tujuan dari dibuatnya media social tersebut diantaranya semakin mempermudah komunikasi antar para penggunanya namun tidak sedikit orang yang menyalahgunakan nya juga.
Hati-hati memposting tulisan di jejaring sosial, karena bisa berujung di kepolisian. Karena menulis di dunia maya sembarangan bisa bahaya. 
Jika menulis menghina atau menyebar fitnah, bisa terancam masuk penjara. Sebab, si penulis bisa dijerat Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
Contohnya adalah facebook. Stiap usernya dapat dengan bebas mengelola akunnya dari mulai sharing foto dan berbagai kegiaatan namun banyak juga orang yag menyalahgunakannya misalnya membuat akun palsu demi mendapat korban, dengan berpura-pura berkenalan telebih dahulu lalu mengajak ketemuan setelah itu diculik.
Selain penculikan banyak lagi contoh kasus lainnya seperti tindakan asusila pelanggaran privasi pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan  bahkan penghinaan baik secara langsung atau tidak lagnsung  dan masih banyak yang lainnya.
Tidak sedikit di tayangan telivisi maraknya penculikan yan berawal dari social media, oleh karena itu langkah awal dari kita semua untuk mengantisipasi hal tersebut pertama jangan mudah percaya dengan orang yang baru anda kenal, jangan sembarangan menerima permintaan pertemanan, jangan mengupload foto atau video yang dapat memancing tindakan kejahatan misalnya foto syure dan sejenisnya. Gunakanlah fasilitas internet dan social media dengan sebijak mungkin.

Jual Beli Online
Apa sih jual beli online ? Apakah kalian pernah melakukan jual beli online ? Mengapa tidak melakukan jual beli secara visual dengan berdagang di suatu tempat saja ?. Nah kalian mungkin bisa menjawab pertanyaan diatas dan Kalian semua mungkin sudah mengerti pengertian jual beli online karena setiap orang mungkin sudah sering melakukan jual beli online. Namun jika kalian belum mengerti apa itu pengertian jual beli online, akan saya bahas dalam posting yang pertama ini.
Apa Pengertian Jual Beli Online ? Pengertian Jual Beli Online adalah Suatu kegiatan Jual Beli dimana penjual dan pembelinya tidak harus bertemu untuk melakukan negosiasi dan transaksi dan komunikasi yang digunakan oleh penjual dan pembeli bisa melalui alat komunikasi seperti chat, telfon, sms dan sebagainya.

Objek Jual Beli

Tidak seperti di pasar kita dapat melihat dan merasakan produk yang akan kita beli dengan cara melihat secara langsung, bisa mencobanya, ataupun memegang produk yang akan dibeli. Ini tidak berlaku pada objek jual beli online karena produk yang dipasang hanya berupa spesifikasi produk yang tertulis, sehingga pembeli wajib berhati-hati dalam memilih barang.

Pelaku Jual Beli

Penjualan dan pembelian online kadang hanya dilandasi oleh kepercayaan, artinya pelaku jual beli kadang tidak jelas maka dari itu banyak yang lebih memilih COD (Cash On Delivery) atau pembayaran ditempat serah terima barang. Berhati-hatilah pembayaran dengan cara transfer, teliti dahulu reputasi penjual yang menawarkan barang seperti mengecek keberadaan penjual, mengecek keberadaan toko offline penjual, atau izin usaha penjual.

Jika anda sebagai penjual jangan langsung mengirim barang sebelum pembeli melakukan pembayaran secara penuh.

Cara Transaksi Jual Beli

Walaupun COD anda harus menentukan tempat transaksi yang aman baik penjual maupun pembeli.Jika anda memilih jasa pengiriman barang perhatikan layanan yang sudah profesional.

Masalah jual beli online ini kami tuliskan bukan bermaksud menakut-nakuti anda bertransaksi atau melakukan bisnis online tetapi agar kita lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi penjualan online.

Nah seperti pengertian Jual beli online diatas, kita juga dapat melakukan jual beli online melalui suatu forum Jual Beli Online atau Situs jual Beli Online yang sudah menyediakan banyak barang untuk dijual belikan. Tidak hanya itu, untuk memperlancar dan memperaman dalam transaksi ada baiknya bila kita menggunakan jasa pihak ketiga untuk menyimpan uang kita secara aman.
Oke, akan saya jelaskan Tata Cara Jual Beli Online :
1. Penjual atau Pembeli Haruslah Sopan.
2. Jalur Komunikasi harus lancar agar tidak terjadi salah komunikasi.
3. Gunakan Pihak ketiga untuk menjamin keamanan barang dagangan dan uang pembayaran agar tidak terjadi penipuan
Tata Cara Khusus Penjual :
1. Barang yang dijual haruslah milik sendiri
Ingat, jangan barang orang lain kalian jual jika tidak memiliki izin dari si pemilik. Nanti malah bukannya dapat untung, tetapi dapat buntung kalian.
2. Berilah Keterangan yang benar-benar jelas agar pembeli tidak terlalu banyak menanya
Mengapa ? Karena selain dengan memberi keterangan yang jelas barang yang kita jual juga mudah laku, kita juga bisa mendapatkan kepercayaan dari pembeli dan pembeli tidak sungkan untuk membeli barang dari kita
3. Tetapkan harga dan statusnya (bisa harga pas, harga nego, atau barter)
Dengan menetapkan harga dan statusnya, pembeli juga pasti banyak yang melirik baramg kita karena harga yang sudah ditetapkan dan statusnya jelas (nego, pas, atau barter)
4. Selalu gunakan Pihak Ketiga Untuk Memperaman Lapak Jualan Kita
Apa itu pihak ketiga ? Pihak ketiga yang saya maksud disini adalah Rekening Bersama. Pihak ini merupakan pihak yang cocok untuk melakukan transaksi jual beli online apabila kita tidak melakukan jual beli online secara COD (Cash On Delivery). Fungsinya adalah meminimalisir penipuan dari penjual dengan pembeli.
Tata Cara Untuk Pembeli :
1. Cari Barang Yang benar-benar bagus dan harganya tidak Overprice
Jangan terpaku pada gambar dan keterangan karena gambar dan keterangan bisa saja dimanipulasi. Untuk harga, jangan mudah percaya dengan harga yang ditetapkan penjual. Sekiranya barang yang dijual tidak sama dengan harga yang ditetapkan, ada baiknya mencari dari lapak dagangan penjual lainnya.
2. Gunakan Alat Komunikasi yang mudah dan nyaman
Dengan menggunakan alat komunikasi yang nyaman dan mudah, kita tidak akan mengalami kesulitan dan kesalahan komunikasi bisa diminimalisir.
3. Gunakan Jasa Rekening Bersama
Jasa rekening bersama sangat dibutuhkan apalagi jika kalian tidak melakukan Cash On Delivery. Sehingga ini akan meminimalisir terjadinya penipuan.
4. Tanyakan Pada Penjual Segala Kelengkapan Barang
Apabila kelengkapan barang dirasa memang sesuai dengan keterangan yang diberikan, kalian bisa melakukan jual beli online.
Oke, demikian Posting tentang Pengertian Jual Beli Online serta Tata Caranya. Semoga kalian dapat melakukan jual beli online secara aman dan nyaman.

0 komentar:

Posting Komentar